LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengumuman Usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik serta Pembukaan Program Studi Akademik Tahun 2021

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Nomor 0080/E.E3/OT/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021, serta mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pada periode pengusulan tahun 2020 ini, usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Akademik serta Pembukaan Program Studi (Prodi) Akademik pada PT Akademik akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, sedangkan usul Pendirian dan Perubahan PTS Vokasi serta Pembukaan Prodi Vokasi pada PT Vokasi akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  2. Surat permohonan rekomendasi usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik serta Pembukaan Prodi Akademik Tahun 2021 disampaikan kepada LLDikti Wilayah III melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu (SIL@T) dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud;
  3. Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi Akademik yang dibuka dapat dilihat pada panduan sebagaimana terlampir dan dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id/akademik;
  4. Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan pendirian PTS Akademik (diusulkan oleh Ketua Badan Penyelenggara)

  • Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta seluruh Perubahannya;
  • Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum beserta seluruh perubahannya, misalnya Surat Keputusan dan surat pencatatan perubahan dari Menkumham untuk Yayasan;
  • Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi dalam rangka Pendirian PTS.

b. Usulan perubahan PTS Akademik (diusulkan oleh Ketua Badan Penyelenggara)

  • Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta seluruh Perubahannya;
  • Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum beserta seluruh perubahannya, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan atau jika Badan Penyelenggara yang terkait lebih dari satu, semua surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
  • Khusus untuk usul alih kelola, penggabungan, dan penyatuan melampirkan Akta notaris tentang kesepakatan alih kelola PTS, penggabungan PTS, atau penyatuan PTS yang melibatkan 2 (dua) badan penyelenggara atau lebih;
  • Surat Keputusan izin pendirian PTS dan seluruh izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya yang diterbitkan oleh Kemendiknas/Kemendikbud/Kemenristekdikti;
  • Sertifikat atau Keputusan tentang peringkat akreditasi seluruh prodi yang diselenggarakan;
  • Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi (jika sekaligus usul pembukaan Prodi);
  • Surat pertimbangan Senat perihal perubahan perguruan tinggi.

c Usulan pembukaan program Studi Akademik (diusulkan oleh pimpinan PT)

  • Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta seluruh Perubahannya (untuk PTS);
  • Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum beserta seluruh perubahannya, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan atau jika Badan Penyelenggara yang terkait lebih dari satu, semua surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (untuk PTS);
  • Surat pertimbangan Senat perihal pembukaan program studi;
  • Persetujuan Badan Penyelenggara (Untuk PTS);
  • Surat Keputusan izin pendirian PTS dan seluruh izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya yang diterbitkan oleh Kemendiknas/Kemendikbud/Kemenristekdikti;
  • Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi.

d. Masing – masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam (bentuk file PDF (bukan ms. Word atau image)
e. Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sebagai angka 4 diatas
f. Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan.dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi

5. LLDikti Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi angka 2 s.d 4 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang;

6. Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh LLDikti Wilayah III sesuai dengan tugas dan kewenangannya;

7. LLDikti Wilayah III akan mengundang Badan Penyelenggara atau PT Pengusul untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);

8. LLDikti Wilayah III akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah dokumen usulan sudah layak untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud;

9. Permohonan rekomendasi usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik serta Pembukaan Program Studi Akademik Tahun 2020 dibuka mulai tanggal 18 Januari s.d 23 Desember 2021;

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top