LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan cara penulisannya  bahwa sistem PIN dan sistem verifikasi ijazah secara elektronik (SIVIL) mulai diterapkan di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penggunaan Nomor Ijazah Nasional sudah wajib diimplementasikan oleh seluruh Perguruan Tinggi sejak tanggal 29 Desember 2020;
  2. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah mengimplementasikan PIN;
  3. Bagi perguruan tinggi yang tidak mengikuti kewajiban tersebut, maka ijazah yang Saudara terbitkan tidak sah dan tidak memiliki civil effect;
  4. Terlampir daftar nama Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang sampai dengan saat ini (Januari 2021) sudah implementasi;

Surat resmi dan Daftar Perguruan Tinggi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top