LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Kelengkapan Persyaratan Pensiun bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Tahun 2021

Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan memasuki masa usia pensiun, agar segera melengkapi seluruh persyaratan dan diserahkan kepada LLDIKTI Wilayah III dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pensiun dari Pimpinan PTS yang diajukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah III ;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (100%) ;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Golongan terakhir ;
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) ;
  6. Fotokopi Penetapan Angka Kredit dan Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir ;
  7. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai terakhir ;
  8. Fotokopi akte/surat nikah ;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga yang terbaru ;
  10. Fotokopi Akte Kelahiran Anak yang masih ditanggung;
  11. Fotokopi KTP suami/istri ;
  12. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir, minimal bernilai Baik ;
  13. Konversi NIP baru ;
  14. Daftar susunan keluarga : diketahui/Tanda tangan oleh lurah dan camat  ;
  15. Pasfoto ukuran 3X4 cm 7 lembar ;

Perlu kami informasikan bahwa usulan pensiun diperkenankan 1 (satu) tahun sebelum TMT pensiun mohon segera diusulkan, bagi dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS yang tidak menyampaikan berkas usul pensiun sesuai dengan ketentuan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses lebih lanjut.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top