LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta.

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1083/M/2020 tanggal 8 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  2. berdasarkan data yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Kejuangan 45 Jakarta diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Sari Persada Blok I No. 10 Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top