Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1083/M/2020 tanggal 8 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:
- berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
- berdasarkan data yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Kejuangan 45 Jakarta diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Sari Persada Blok I No. 10 Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)