Pencabutan Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta.

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1083/M/2020 tanggal 8 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut: berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik

Pencabutan Izin Pendirian Universitas Kejuangan 45 Jakarta. Read More »