Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1049/E.E4/EP/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama/Pendidikan Agama, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikasi bagi Dosen Prodi Agama/Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III mengikuti proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dosen Prodi Agama/Pendidikan Agama yang melakukan mutasi dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di lingkungan Kementerian Agama ke Perguruan Tinggi Negeri/Swasata di lingkungan LLDikti Wilayah III, sertifikan pendidik yang telah diperoleh tetap diakui dan diproses pencairan pencairan tunjanganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses kenaikan jabatan akademik/pangkat bagi Dosen Prodi Agama/Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
- Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 2 januari 2021.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini