LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lembaga Pengguna di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 470/10715/DUKCAPIL tanggal 13 Oktober 2020 perihal Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lembaga Pengguna, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan data kependudukan Lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil, sebanyak 41 (empat puluh satu) Perguruan Tinggi yang belum mengembalikan dokumen petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan data kependudukan (daftar perguruan tinggi terlampir).  
  2. Pihak Ditjen Dukcapil menghimbau untuk perguruan tinggi terlampir agar dapat segera mengembalikan dokumen juknis tersebut diatas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat ini. Apabila dokumen juknis tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka PKS Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan poin 1 (satu) dan 2 (dua), berikut kami sampaikan daftar perguruan tinggi yang belum menyerahkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan

Surat asli dan lampiran dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top