LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Masa Transisi SK Penyetaraam Ijazah Luar Negeri

Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaraan dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor : 2430/E2/TU/2020 tanggal 13 September 2020 perihal Surat Pemberitahuan Masa Transisi SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Bersama ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III menyampaikan informasi terkait SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri sebagai berikut :

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerapkan Tandatangan Elektronik pada Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan merupakan alat bukti hukum yang sah, paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020;
  2. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang belum menerapkan Tandatangan Elektronik sebelum tanggal 31 Oktober 2020 dinyatakan sah dan berlaku;
  3. Bagi instansi pemerintah/swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    null
  • untuk Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang ditandatangani secara basah, maka proses verifikasi dilakukan di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
  • untuk Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang sudah menggunakan Tandatangan Elektronik, maka proses verifikasi dilakukan dengan memindai Quick Response Code (QRCode) yang tertera pada Surat Keputusan tersebut.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top