Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 427/E.E1/EP/2020 Tanggal 23 April 2020 perihal Batas Pelaporan PDDIKTI 2019-1, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apresisasi kepada Perguruan Tinggi yang telah melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2019/2020 semester ganjil tepat waktu;
- Perguruan Tinggi yang belum melaporkan, harap segera melakukan pengisian data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2019/2020 semester ganjil sekaligus mengisi checkpoint pelaporan melalui aplikasi Feeder pada semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan;
- Dengan mempertimbangkan status darurat nasional wabah Covid-19, maka pelaporan semester 2019/2020 semester ganjil:
- Untuk insert data mahasiswa baru (Tipe 1) di tutup pada 30 April 2020;
- Untuk update aktivitas pembelajaran mahasiswa (Tipe 2) akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada link dibawah ini: