Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan hal berikut: masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan

Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Read More »