LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Peraturan tentang Pendataan Mahasiswa Pindahan

depdiknas-150x150Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT legal yang telah mendapatkan ijin dari Kemdikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya dana PT dan nama mahasiswa pada web forlap.dikti.go.id.
  2. Bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukan ketentuan dalam SK Dirjen DIkti Kemdikbud Nomor 08/Dikti/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut harus memiliki NIRM (Nomor Induk Register Mahasiswa) yang telah dikeluarkan oleh Kopertis terkait.
  3. Persyaratan Peringkat Akreditasi BAN-PT dari PT asal menjadi kewenangan Pimpinan PTS penerima.
  4. Sebelum menerima mahasiswa pindahan, PTS harus membuat penyetaraan antara transkrip PTS asal dengan kurikulum yang berlaku pada PTS penerima.

Selengkapnya : Surat Koordinator Kopertis III Mengenai Mhs Pindahan

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top