LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Pembayaran Uang Makan PNS

depdiknas-150x150Menindak lanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor PER 43/PB/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, dengan ini kami sampaikan kembali salah satu ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut bahwa pembayaran uang makan PNS khusus bulan Desember 2013 dapat dibayarkan pada bulan yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan rekapitulasi daftar hadir dosen PNS dimaksud selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2013 sudah dapat kami terima, apabila sampai batas tanggal tersebut belum kami terima, maka uang makan bagi dosen PNS pada PTS Saudara tidak dapat kami bayarkan.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya dapat diunduh disini pemberitahuan pembayaran uang makan

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top