LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

sertifikasi dosen

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan hidup dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional jenjang pendidikan tinggi.

Proses sertifikasi dilakukan oleh sertifikator, atau asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Program sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.

Tim Sertifikasi Dosen dibentuk untuk menyusun Pedoman Penyelenggaraan program Sertifikasi Dosen. Pedoman ini terdiri dari tiga buku yaitu (1) Naskah Akademik, (2) Penyusunan Portofolio dan (3) Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data. Ketiga buku ini wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan program tersebut. Pedoman ditetapkan berlaku untuk penyelenggaraan program sertifikasi dosen tahun 2008.

silahkan klik disini naskah akademik

silahkan klik disini penyusunan portofolio

silahkan klik disini Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top