LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Tata Cara Pemberian Akun Master Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia;
2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d XVII;
3. Pimpinan Kementerian dan Lembaga pembina Perguruan Tinggi K/L

Dalam rangka penatakelolaan akun PDDikti di seluruh perguruan tinggi guna penerapan Single-Sign On (SSO) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan edaran tentang prosedur pemberian Akun Master Perguruan Tinggi sebagai berikut ini :

  1. Akun master perguruan tinggi adalah akun utama yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan kontrol administratif terhadap sumber daya atau fitur untuk pengelolaan akun turunan pada perguruan tinggi;
  2. Akun master perguruan tinggi dapat dimohonkan melalui laman pddiktiadmin.kemdiktisaintek.go.id pada menu ā€œRegistrasi Akunā€;
  3. Setiap Perguruan Tinggi hanya memiliki satu akun master yang dapat memberikan akun turunan terhadap sumber daya di instansinya seperti akun PDDikti PT, akun RPL, akun pimpinan PT, akun SPMI, akun Maturitas PDDikti, akun PISN dll;
  4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek, Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi;
  5. Pusdatin memiliki tugas dalam memfasilitasi dan memanfaatkan layanan data dan teknologi informasi;
  6. Proses pemberian akun master perguruan tinggi dilakukan oleh Pusdatin dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Ajuan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dapat diproses secara langsung oleh Pusdatin.
    b. Ajuan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dapat dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sesuai dengan wilayah koordinasinya.
    c. Ajuan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agama (PTA) dapat dibantu oleh Pengelola PDDikti Kemenag pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam serta perwakilan Ditjen Bimas. 1501/A.F1/TI.03.00/2025 1 Agustus 2025
    d. Ajuan pada Perguruan Tinggi Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian Lainnya (PTK) dapat dibantu oleh Pengelola PDDikti pada Kementerian/Lembaga Non-Kementerian induk dari Perguruan Tinggi.
    e. Jika perguruan tinggi mengajukan lebih dari satu akun dan disetujui maka akun master Perguruan Tinggi terbaru akan menggantikan akun master perguruan tinggi yang sudah ada.
    f. Jika terdapat sengketa atau konflik pada Perguruan Tinggi Swasta, maka akun master Perguruan Tinggi dapat dibekukan atas permohonan pimpinan unit utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Kementerian Agama.
  7. Berdasarkan data per tanggal 28 Juli 2025, pencapaian Perguruan Tinggi yang telah memiliki akun master perguruan tinggi sudah mencapai 76%.
  8. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master perguruan tinggi, diharapkan untuk dapat mengajukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
  9. Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master perguruan tinggi setelah batas waktu yang ditetapkan akan diberlakukan pembekuan pada akun versi lamanya.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

Scroll to Top