LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Surat Pemberitahuan TMT Pensiun

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, bersama ini kami sampaikan daftar nama Dosen PNS Ditugaskan pada perguruan tinggi Bapak/Ibu yang akan segera memasuki masa pensiun sebagaimana daftar pada Lampiran 1.

Berkenaan dengan hal tersebut dimohon Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat atas dosen terlampir dari jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi Bapak/Ibu karena mencapai batas usia pensiun Dosen PNS Ditugaskan. Permohonan tersebut di atas ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III secara digital melalui laman SIL@T (Sistem Informasi Layanan Terpadu) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Dosen PNS Ditugaskan tersebut mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun dan 70 (tujuh puluh) tahun untuk Dosen PNS dengan Jabatan Akademik Guru Besar (Profesor).

Surat permohonan sebagaimana dimaksud di atas wajib melampirkan bukti tangkapan layar pengunggahan dokumen persyaratan yang diminta pada Lampiran 2. Pengunggahan dokumen persyaratan pengajuan pemberhentian dengan hormat dilakukan melalui formulir digital pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/UsulPensiunDosenLL3

Scroll to Top