LLDikti Wilayah III

Surat Pemberitahuan Lolos Butuh 2025

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen diperguruan tinggi saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai.;
  2. Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen ;
  3. Dengan adanya SE Nomor 14 Tahun 2024 pada Pengusulan Perpindahan Dosen Eksternal, setiap dosen yang akan melakukan perpindahan homebase dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain diwajibkan untuk menyertakan Surat Lolos Butuh yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi asal. Surat tersebut menjadi dokumen yang penting untuk memastikan tidak adanya konflik administratif dan sebagai bukti persetujuan resmi dari pihak perguruan tinggi sebelumnya;
  4. Adapun proses pengajuan Surat Lolos Butuh ini dapat dilakukan dengan menghubungi bagian kepegawaian atau administrasi perguruan tinggi asal. Dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan pindah homebase di perguruan tinggi tujuan. Kami mengharapkan kerjasama yang baik dalam hal ini, agar proses perpindahan homebase dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp