LLDikti Wilayah III

SURAT EDARAN TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM PENGELOLAAN AKREDITASI DARING SAPTO BAN-PT 2.0

Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, dan untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah melakukan beberapa penyesuaian proses dan instrumen APT, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Semua pengajuan proses akreditasi meliputi Akreditasi Pertama setelah memperoleh ijin penyelenggaraan, Akreditasi Perubahan Nama / bentuk Perguruan Tinggi (PT), Akreditasi Ulang, dan perpanjangan status APT dengan Mekanisme Automasi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025
    menggunakan sistem informasi akreditasi yang baru yakni SAPTO 2.0 melalui laman https://sapto2.banpt.or.id/
  2. Perpanjangan status terakreditasi bagi PT yang masa berlaku akreditasinya habis setelah 18 Agustus 2025 akan dilakukan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi ini dapat dilihat melalui laman https://sapto2.banpt.or.id/
  3. Semua pengajuan Akreditasi Pertama dan Akreditasi Ulang untuk PT yang telah diajukan melalui laman https://sapto.banpt.or.id/ akan tetap diproses oleh Dewan Eksekutif BAN-PT hingga selesai.
    Bagi PT / unit pengelola program studi yang pengajuannya dalam status “Notifikasi Revisi” wajib memperbaiki hingga berstatus setidaknya “Notifikasi Diterima” paling lambat tanggal 10 Maret 2025.
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025, laman https://sapto.banpt.or.id/ akan ditutup untuk pengajuan akreditasi kecuali bagi pengajuan dengan status “Notifikasi Revisi” seperti pada butir nomor (3) di atas.
  5. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melakukan sosialisasi penggunaan sistem informasi SAPTO 2.0 dan mekanisme Pemantauan & Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi pada tanggal 27–28 Februari 2025 secara daring.
  6. Rincian mekanisme peralihan ke SAPTO 2.0 untuk proses-proses Akreditasi Program Studi (APS) akan dijelaskan kemudian.

Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan perguruan tinggi. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp