Jakarta, 14 Maret 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor: 117/B/O/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Penetapan Yayasan Retno Dumilah Sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pamentas (STIKes Pamentas) di Jakarta dan SK Mendiktisaintek 0241/LL3/KL.00.00/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Administrasi Publik Program Doktor pada Universitas Nasional di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan.

Keputusan ini diserahkan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Bapak Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., kepada Ketua STIKes Pamentas yakni Ibu Ns.Hendrawati, S.Kep., S.KM., M.Kes dan Rektor Universitas Nasional, Bapak Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A. di Ruang Rapat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah III menyampaikan apresiasi atas komitmen Universitas Nasional dalam mengembangkan program akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Selain itu, dari Tim Kerja Kelembagaan dan Kemitraan, Tim Kerja Penjaminan Mutu, Tim Kerja Sistem Informasi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Tim Kerja Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Prestasi LLDikti Wilayah III menyampaikan beberapa hal-hal yang perlu dilakukan oleh Kedua Perguruan Tinggi Swasta tersebut pasca penyerahan SK Mendiktisaintek.
Rektor Universitas Nasional, Bapak Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan LLDIKTI Wilayah III dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam proses pembukaan program ini sehingga dapat memenuhi animo dari calon mahasiswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikannya ke Doktor Administrasi Publik di Universitas Nasional.

Ketua STIKes Pamentas, Ibu Ns.Hendrawati, S.Kep., S.KM., M.Kes, juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari LLDikti Wilayah III sehingga dengan telah ditetapkannya Badan Penyelenggara Yayasan, maka perguruan tinggi memiliki legalitas dalam menjalankan fungsinya.
LLDikti Wilayah III terus berkomitmen untuk mendukung perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta dalam meningkatan mutu pendidikan tinggi. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya LLDikti Wilayah III dalam mewujudkan akses pendidikan tinggi yanh bermutu, relevan, dan berdampak sehingga dapat terciptanya pembangungan ekonomi nasional.