Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III
Bersama ini kami sampaikan:
- Per BAN-PT No. 20 Tahun 2025 Tentang Standar Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi Tahun 2025
- Per BAN-PT No. 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- Per BAN-PT No. 22 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi
Terbitnya dokumen ini merupakan amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SAN Dikti disusun oleh Majelis Akreditasi BAN-PT, sebagai organ BAN-PT yang bertugas menyusun kebijakan akreditasi. Kebijakan ini juga merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
