LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

SK Pencabutan Izin PT Institut Kesehatan Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1013/B/O/2025 Tentang Pencabutan Izin Pendirian Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Dan Izin Pembukaan Program Studi Pada Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Nusa Bhakti Husada, Maka Institut Kesehatan Indonesia Secara Resmi Ditutup Dan Tidak Diperkenankan Melaksanakan Kegiatan Akademik Dan Non-Akademik Yang Mengatasnamakan Institut Kesehatan Indonesia. Untuk Selanjutnya, Lldikti Wilayah III Akan Melayani Pengajuan Legalisir Atau Pengesahan Dokumen Akademik (Ijazah Dan Transkrip Nilai) Bagi Lulusan Yang Terdaftar Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top