
Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 393/E/O/2024 tentang Pencabutan Izin Pendirian Universitas Surapati di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Surapati di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Perdana Kusuma, maka Universitas Surapati secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Universitas Surapati. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).