
Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tentang Pencabutan Izin Pendirian Universitas Azzahra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Azzahra di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Lentera Azzahra, maka Universitas Azzahra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Universitas Azzahra. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).