Berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 84/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Politeknik Bunda Kandung di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Politeknik Bunda Kandung di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Bunda Kandung, maka Politeknik Bunda Kandung secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Politeknik Bunda Kandung. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berita Terkait
ADIA LLDIKTI Wilayah III Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pameran PUSAKA 2024
Jakarta 7-8 Oktober 2024 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III khusus nya Tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik […]
Agenda Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta (PPTJ) Ke-20 digelar kembali tanggal 3-5 Februari 2025, di Kartika Expo, Balai Kartini Jakarta.
LLDIKTI 3 Jakarta mengundang kembali para perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan pameran dan penjajakan calon mahasiswa baru bersama Dinas Pendidikan […]