LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Politeknik Bunda Kandung

Berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 84/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Politeknik Bunda Kandung di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Politeknik Bunda Kandung di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Bunda Kandung, maka Politeknik Bunda Kandung secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Politeknik Bunda Kandung. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp