Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Ristra Indonesia, maka Akademi Komunitas Kosmetik Ristra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Komunitas Kosmetik Ristra. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berita Terkait
ADIA LLDIKTI Wilayah III Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pameran PUSAKA 2024
Jakarta 7-8 Oktober 2024 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III khusus nya Tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik […]
Agenda Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta (PPTJ) Ke-20 digelar kembali tanggal 3-5 Februari 2025, di Kartika Expo, Balai Kartini Jakarta.
LLDIKTI 3 Jakarta mengundang kembali para perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan pameran dan penjajakan calon mahasiswa baru bersama Dinas Pendidikan […]