Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 82/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Pariwisata Sinar Surya di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Pariwisata Sinar Surya di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Sinar Surya Persada, maka Akademi Pariwisata Sinar Surya secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Pariwisata Sinar Surya. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berita Terkait
Informasi Fasilitasi Peningkatan Mutu
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III kembali menegaskan perannya sebagai […]
ACI Student Chapter UKRIDA: Melahirkan Generasi Inovator Beton Internasional yang Berdampak
Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) kembali mengambil langkah strategis dalam pengembangan kualitas akademik. Melalui konsentrasi Infrastruktur Cerdas dan Berkelanjutan (Program […]