LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Pariwisata Sinar Surya

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 82/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Pariwisata Sinar Surya di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Pariwisata Sinar Surya di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Sinar Surya Persada, maka Akademi Pariwisata Sinar Surya secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Pariwisata Sinar Surya. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp