LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 83/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keperawatan Program Diploma Tiga pada Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja, maka Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp