LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Kebidanan YPDR

Berdasarkan keputusanĀ Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 85/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Kebidanan YPDR di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Diploma Tiga pada Akademi Kebidanan YPDR di Jakarta, maka Akademi Kebidanan YPDR secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Kebidanan YPDR. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi