LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Kebidanan Suluh Bangsa

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 80/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Kebidanan Suluh Bangsa di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Diploma Tiga pada Akademi Kebidanan Suluh Bangsa di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Suluh Bangsa Sejahtera, maka Akademi Kebidanan Suluh Bangsa secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Kebidanan Suluh Bangsa. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp