Profil PPID
Profil Singkat Koordinator PPID
Sebagai satuan kerja pemerintah dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, LLDikti Wilayah III berkomitmen transparan dengan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum melalui keterbukaan informasi publik. Maka dari itu, secara serentak, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LLDikti Wilayah III wajib menyediakan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan (tidak dipungut biaya), dan cara sederhana.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan langkah perwujudan tata kelola yang baik (good governance) dengan penerapan Core Value ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Atas tujuan tersebut, LLDikti Wilayah III menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja LLDikti WIlayah III dibentuk sejak tahun 2021. Kepala LLDikti Wilayah III merupakan Atasan PPID dan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III sebagai Koordinator PPID. Dalam menjalankan kewajibannya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana Pembantu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, PPID LLDikti Wilayah III merupakan organisasi layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyediakan layanan informasi publik yang optimal dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
selaku Atasan PPID
TTD.
Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc.