LLDikti Wilayah III

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di LLDikti Wilayah III tidak dipungut biaya, kecuali informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Scroll to Top