- Mutasi internal di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti Wilayah III) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendidikann dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Mutasi internal dilaksanakan untuk menjamin keselarasan potensi pegawai LLDikti Wilayah III dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai LLDikti Wilayah III untuk mengembangkan karier sesuai dengan kompetensinya;
- Mutasi internal di lingkungan LLDikti Wilayah III dilakukan dalam rangka perpindahan tugas (tour of duty) dapat berbentuk perpindahan horizontal, perpindahan vertikal, dan perpindahan diagonal;
- Pegawai yang diusulkan untuk dimutasi adalah: 1) pegawai yang telah menduduki jabatan yang sama atau pada tim kerja yang sama minimal 2 (dua) tahun atau maksimal 5 (lima) tahun; 2) pegawai berprestasi; 3) pegawai yang berpotensi mengembangkan karier; dan 4) pegawai yang memiliki kompetensi pada jabatan atau tim kerja tersebut;
- Pelaksanaan mutasi internal dilakukan berdasarkan peta jabatan, perhitungan beban kerja, latar belakang pendidikan, hasil asesmen, kompetensi pegawai, dan kebutuhan unit kerja;
- Monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang melaksanakan mutasi internal dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun sebagai bahan acuan mutasi berikutnya.