Menindaklanjuti Surat Ketua Komite Eksekutif LAM Teknik PII No. 0585/BATAP APK-PII/E/6/2024 tanggal 19 Juni 2024, Hal Penanganan Prodi Tidak Terakreditasi atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi beserta format Isian Dokumen dan Surat Pernyataan (terlampir), bersama ini kami informasikan hal sebagai berikut:
- Program Studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan akreditasi diberi kesempatan untuk mengikuti akreditasi pada Batch 3 Tahun 2024 (registrasi pada 1-14 September 2024);
- Untuk mencegah terjadinya pencabutan izin operasional prodi secara otomatis setelah 18 Agustus 2024, prodi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) diberikan Keputusan Akreditasi Sementara Khusus yang berlaku hingga 14 September 2024;
- Pemberian Keputusan Akreditasi Sementara Khusus sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diberikan dengan syarat:
a. Menyerahkan Surat Rekomendasi dari LLDIKTI untuk prodi yang habis masa akreditasi atau Tidak Memiliki Syarat Peringkat (TMSP);
b. Menyerahkan dokumen: 1) Daftar DTPS sesuai tampilan daftar DTPS pada LKPS LAM Teknik; 2) Dokumen Kurikulum Program Studi; 3) Dokumen Penjaminan Mutu;
c. Surat pernyataan akan mengikuti akreditasi LAM Teknik pada batch 3 tahun 2024 (registrasi pada 1-14 September 2024) yang berisi kesungguhan untuk pemenuhan syarat terakreditasi. - Batas Akhir pengajuan permohonan Keputsan Akreditasi Sementara Khusus adalah 12 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB melalui email: info@lamteknik.or.id.
- Keputusan Akreditasi Sementara Khusus tidak dikenakan biaya apapun.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :