LLDikti Wilayah III

Perubahan Mekanisme Pelaporan Presensi Dosen ASN

Pengumuman Perubahan Mekanisme Pelaporan Presensi Dosen ASN

Menindaklanjuti surat kami nomor 1939/LL3/HK.03.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan surat nomor 8892/LL3/KP.11.03/2024 tanggal 28 November 2024 perihal Penyampaian Kinerja dan Presensi Kehadiran bagi Dosen ASN yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi (PT) di Lingkungan LLDikti Wilayah III, dapat kami sampaikan bahwa terdapat perubahan mekanisme pelaporan presensi sebagai berikut:

  1. Pelaporan presensi Dosen ASN yang ditugaskan pada PT di lingkungan LLDikti Wilayah III wajib disampaikan melalui laman https://elkite-lldikti3.kemdikbud.go.id/ menu Absensi ASN yang dapat diakses melalui akun admin perguruan tinggi masing-masing;
  2. Admin perguruan tinggi dapat meng-update data kehadiran masing-masing dosen mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Data kehadiran telah di-setting default “Hadir” yang dapat diubah sesuai kondisi terkini menjadi Sakit/Ijin/Cuti/Alpha;
    b. Kemudian klik Generate Data to Excel untuk mengunduh lampiran;
    c. Unduh SPTJM untuk ditandatangani pimpinan PT;
    d. Unggah kembali Surat Pengantar, SPTJM, lampiran (pastikan lampiran yang diunggah memiliki format yang sama dengan hasil Generate Data to Excel);
    e. Setelah seluruh dokumen terunggah, klik tombol Lapor yang berwarna Hijau.
  3. Bagi Perguruan Tinggi yang menyampaikan pelaporan presensi melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan dan dikirimkan tidak melalui Elkite, maka usulan tidak dapat kami proses.
Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp