LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pengumuman Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun Anggaran 2025

Yth. 
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi 
4. Direktorat Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
5. Ketua/Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Tingkat Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  

Dalam upaya memperkuat peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai agen perubahan sosial berbasis ilmu pengetahuan, serta mendorong kolaborasi dosen dalam pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh BEM (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025. Pengusulan proposal mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I) dan dilakukan melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id). 
Pada penerimaan proposal ini, diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Proposal PM-BEM diusulkan melalui akun BIMA ketua tim dosen dan dapat di-submit/dikirim mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM. 
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Scroll to Top