Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0770/C3/DT.05.00/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
Penetapan penerima pendanaan Batch III merupakan tindak lanjut hasil penilaian substansi setelah Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal pada 16–17 Juni 2025. Sebagian peserta telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Batch II pada 22 Juli 2025, sedangkan proposal lain yang memenuhi kriteria kelayakan substansi ditetapkan melalui Batch III. Penetapan ini memberikan kesempatan tambahan, memperluas jangkauan program, meningkatkan partisipasi inklusif dari berbagai perguruan tinggi, serta memperkuat kontribusi dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/Atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.
Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Gedung D Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota disampaikan melalui email ke pengabdian.dppm@kemdiktisaintek.go.id dan ppm.storage03@gmail.com. Dokumen penggantian paling lambat diterima pada Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilaksanakan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah.
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua.
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.
Sehubungan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, dimohon agar mengisi Daftar Isian Kontrak (Lampiran II) dan mengunggahnya melalui tautan: https://bit.ly/DataIsianKontrakPKM2025.
Pengisian Daftar Isian Kontrak paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. PTS tidak perlu mengisi Daftar Isian Kontrak karena kontrak dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini.