Sehubungan dengan surat Plt. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 0005/D3/DT.03.02/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Layanan perizinan pembukaan program studi akademik, pendirian PTS akademik, dan perubahan PTS akademik tahun 2025 dilakukan secara daring melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen dapat diunggah mulai tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan sebagaimana terlampir;
- Layanan perizinan pembukaan program studi vokasi, pendirian PTS vokasi, dan perubahan PTS vokasi tahun 2025 dilakukan secara daring melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen dapat diunggah secara bertahap mulai tanggal 16 Mei 2025;
- Sehubungan dengan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, LLDikti Wilayah III memiliki layanan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang bertujuan untuk memfasilitasi kesiapan Badan Penyelenggara PTS atau Perguruan Tinggi dalam rangka pengusulan Pendirian dan Perubahan PT, serta Pembukaan Program Studi dan Perubahan Program Studi;
- Pengusul (Badan Penyelenggara atau Perguruan Tinggi) wajib mengusulkan permohonan fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya melalui surat “Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi” yang diajukan pada aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III dengan melampirkan instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi dalam format PDF;
- LLDikti Wilayah III dapat mengundang pihak pengusul untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan kepada pengusul terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan usulan melalui laman SIAGA;
- Pengusul (Badan Penyelenggara atau Perguruan Tinggi) tidak diperkenankan untuk mengajukan usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi dan Perubahan Nama Program Studi pada laman SIAGA sebelum mengajukan dan mengikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi sebagaimana dijelaskan pada angka 4 sampai 5;
- Surat Rekomendasi LLDikti Wilayah III akan diterbitkan setelah proses Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi selesai dilaksanakan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal pembukaan pengusulan melalui SIAGA di lingkungan LLDikti Wilayah III tersebut, apabila karena suatu perubahan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan atau kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka segala tata cara dan persyaratan pengusulan tersebut akan mengikuti ketentuan atau peraturan atau kebijakan yang berlaku.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: