Dalam rangka monitoring capaian data Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT) untuk tahun 2024, maka kami memerlukan data kinerja IKU pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Akademik kondisi tahun 2024. Data ini akan melengkapi data yang juga dikumpulkan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebutuhan atribut data untuk penghitungan IKU PTS Akademik tahun 2024 dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDikti.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami himbau PTS Akademik dapat segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing-masing IKU melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data terkait paling lambat tanggal 26 Februari 2025.
Kemudian, kebijakan mengenai penyesuaian IKU PT Tahun 2025 dan selanjutnya, akan menunggu kebijakan dan keputusan sesuai dengan arah kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.