Sehubungan dengan telah resmi beroperasinya Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK) pada tanggal 22 Januari 2025, maka Dewan Eksekutif BAN-PT mengumumkan hal-hal berikut:
- Cakupan Akreditasi Program Studi (APS) untuk LAMPSPAK telah diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri dan lampirannya.
- Kewenangan melaksanakan seluruh proses akreditasi terhadap Program-program Studi termaksud pada angka (1) telah dialihkan ke LAMSPAK terhitung sejak 22 Januari 2025. Kewenangan ini termasuk proses akreditasi untuk pembukaan Program Studi baru, pemantauan dan evaluasi pemenuhan akreditasi dengan mekanisme automasi, serta reakreditasi oleh asesor.
- Program-program Studi dalam cakupan LAMSPAK yang telah lolos proses pemantauan dan evaluasi pemenuhan akreditasi oleh BAN-PT hingga tanggal 22 Januari 2025 akan menerima Surat Keputusan perpanjangan status dan peringkat APS dengan masa berlaku 5 (lima) tahun sesuai ketentuan.
- Proses pemantauan dan evaluasi pemenuhan akreditasi seluruh Program Studi dalam cakupan LAMSPAK sejak tanggal 22 Januari 2025 dan seterusnya dihentikan.
- Ajuan-ajuan reakreditasi ke BAN-PT bagi Program-program Studi yang telah tercakup dalam LAMSPAK dengan Notifikasi Diterima pada sistem SAPTO sebelum 22 Januari 2025 akan tetap diproses untuk Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan sesuai prosedur dan ketentuan baku yang diberlakukan BAN-PT.
- Ajuan-ajuan reakreditasi ke BAN-PT bagi Program-program Studi yang telah tercakup dalam LAMSPAK yang belum mencapai status Notifikasi Diterima pada sistem SAPTO dibatalkan.
Demikian surat edaran ini diumumkan sebagai panduan teknis peralihan kewenangan APS
Program-program Studi terkait ke LAMSPAK.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.