LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diundangkan pada 2 September 2025, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Validator Aplikasi PISN akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada 1 November 2025;
  2. Validator sebagaimana dimaksud pada angka 1 dirincikan sebagaimana lampiran
  3. Untuk program profesi, spesialis, dan subspesialis selain tenaga medis akan disediakan fitur khusus agar Perguruan Tinggi dapat mendatakan validator masa studi secara mandiri. Fitur tersebut direncakan dapat digunakan pada tahun 2026. Selama fitur tersebut belum tersedia
    pada aplikasi PISN, Perguruan Tinggi dapat mengusulkan eksepsi apabila validator masa studi tidak eligible.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Scroll to Top