Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III
Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1299/BAN-PT/LL/2025 Tentang Pembukaan Gelombang Terakhir Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut.
Menindaklanjuti Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi, dengan mempertimbangkan dampak dari kendala teknis sistem SAPTO maupun PDDIKTI yang terjadi selama periode bulan Agustus 2025, dengan ini Dewan Eksekutif BAN-PT memberitahukan hal-hal berikut:
- Dewan Eksekutif BAN-PT membuka kembali pengajuan Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ajuan ISK) melalui sistem SAPTO (sistem lama). Pengajuan dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2025.
- Ajuan ISK yang diproses adalah yang masuk ke sistem SAPTO sesuai tenggat waktu di atas dan dinyatakan layak untuk diproses setelah pemeriksaan berkas oleh staf Sekretariat BAN-PT.
- Proses ISK pada periode tersebut di atas merupakan gelombang terakhir, dan untuk selanjutnya akan ditutup secara permanen di sistem BAN-PT.
Unduh surat edaran melalui tautan berikut.
Baca Juga: Peraturan Mendiktisaintek No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi