LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan TMT Pensiun

Berdasarkan: UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya.
Bersama ini kami sampaikan agar Saudara dapat mengusulkan ajuan pemberhentian dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun Dosen PNS Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Saudara sebagaiman daftar terlampir. Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pensiun Dosen PNS adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari Pimpinan PTS;
  2. Surat Keputusan CPNS;
  3. Surat Keputusan PNS;
  4. Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Terakhir;
  5. Surat Keputusan Pangkat/Golongan Terakhir;
  6. Kartu Keluarga Terbaru;
  7. Akta Nikah;
  8. Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
  9. Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2022;
  10. Buku Tabungan;
  11. KTP;
  12. NPWP; dan
  13. Akta Kelahiran Anak yang masih dalam tanggungan.

Terhadap seluruh dokumen di atas mohon untuk dapat diajukan secara digital melalui laman SIL@T (Sistem Informasi Layanan Terpadu) dan diajukan 6 (enam) bulan sebelum Dosen PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp