Yth. Para Pemangku Kepentingan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
di Tempat
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka mempercepat akses dan pelayanan publik khususnya diMasa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyediakan layanan publik dalam bentuk daring/virtual.
- Pelaksanaan layanan publik secara daring di Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan layanan publik dilakukan melalui laman SIL@T (Sistem Informasi Layanan Terpadu), layanan persuratan daring LLDikti Wilayah III, yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/; dan
- Konsultasi layanan publik dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting.
- Untuk konsultasi ajuan layanan publik atau pembuatan janji temu virtual, Bapak/Ibu dapat menghubungi Hotline Whatsapp LLDikti Wilayah III (+62 821-2235-5330).
- Dalam hal terjadi kendala dalam mengakses layanan publik secara daring/virtual, LLDikti Wilayah III tetap menyediakan layanan publik secara luring di ULT Kantor LLDikti Wilayah III;
- Perlu kami informasikan bahwasanya jam pelaksanaan layanan publik ULT LLDikti Wilayah III akan kembali seperti semula setelah Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini: