LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Penggunaan Validator Khusus pada Aplikasi PISN

Sehubungan dengan Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 8578/E2/DT.00.08/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Penggunaan Validator Khusus pada Aplikasi PISN dan pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Permen SN Dikdok), dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah mengembangkan fitur validador khusus pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Fitur validator khusus bagi program studi profesi dokter, profesi dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis bertujuan untuk memfasilitasi perhitungan masa studi pada aplikasi PISN sesuai dengan ketentuan dalam Permen SN Dikdok.

Selanjutnya, kami mohon perguruan tinggi yang memiliki program studi sebagaimana disebutkan di atas untuk:

  1. melakukan pendataan validator khusus untuk program studi tersebut; dan
  2. mengunggah dokumen pendukung berupa peraturan akademik.

Pendataan validator khusus dan pengunggahan dokumen pendukung dilakukan perguruan tinggi melalui aplikasi PISN menggunakan menu validator dengan merujuk pada informasi teknis terlampir.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp