Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Jakarta
Menindaklanjuti surat Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek nomor 1028/F2/LP.01.01/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Surat Percepatan Penyaluran Program KIP Kuliah Semester Gasal TA 2025/2026, dan demi kelancaran serta validitas data dalam penyaluran Bantuan KIP Kuliah ongoing semester Gasal T.A 2025/2026 di lingkungan LLDIKTI Wilayah III maka perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah dimohon untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyelesaikan laporan PDDikti semester Genap T.A. 2024/2025 dan pastikan mahasiswa terdata aktif di AKM Gasal T.A 2025/2026 sebagai dasar pencairan KIP Kuliah ongoing semester Gasal T.A 2025/2026;
- Memastikan mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap tahun akademik 2024/2025 telah melakukan konfirmasi penerimaan biaya hidup di SIM KIP Kuliah;
- Memastikan mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester Gasal T.A 2025/2026 yang sudah diketahui akan mengajukan cuti sakit atau keluar atau keadaan lain yang berdampak pada pencairan KIP Kuliah ongoing, mohon untuk tidak dimasukan ke dalam daftar penerima KIP Kuliah ongoing semester Gasal T.A 2025/2026;
- Memastikan buku tabungan dan kartu ATM sudah diterima dan disimpan oleh seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah;
- Mengusulkan dokumen pendukung usulan pencairan pada tautan https://s.id/UsulanPencairanOngoingGasal2526 serta melakukan pembaruan status mahasiswa penerima KIP Kuliah Ongoing paling lambat 3 September 2025 melalui tautan https://s.id/VervalOnGoingGasal2025;
- Sehubungan dengan point 3 diatas, terkait pengunggahan Surat Keputusan (SK) Penetapan KIP Kuliah Ongoing Semester Gasal T.A. 2025/2026 perguruan tinggi dapat menggabungkan Surat Keputusan (SK) tersebut antara penerima Skema Pembiayaan Penuh dengan Skema Biaya Pendidikan dalam satu Surat Keputusan (S
Selanjutnya, kami informasikan terkait pembatalan penerima KIP Kuliah harus sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Mengingat pentingnya penyaluran Bantuan KIP Kuliah ini, kami mohon kerjasama Saudara agar melaporkan pengisian data tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan dan melaporkan PDDikti sesegera mungkin. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola KIP Kuliah LLDikti Wilayah III melalui Grup Whatsapp KIP Kuliah.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
