Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala LLDikti Wilayah III nomor 2928/LL3/DT.04.01/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2024/2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi yang belum menyampaikan laporan BKD pada aplikasi SIBKD diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan jadwal pada lampiran;
2. Para lulusan sertifikasi dosen tahun 2025 diwajibkan untuk melakukan unggah LKD (Lembar Kerja Dosen) pada aplikasi SIBKD Semester Genap 2024/2025 melalui tautan https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/ sebagai dasar untuk pencairan tunjangan profesi dosen;
3. Pencairan tunjangan profesi dosen bagi para lulusan sertifikasi dosen tahun 2025 akan dibayarkan per Januari tahun 2026 berdasarkan pelaporan BKD Semester Genap 2024/2025 untuk status BKD Memenuhi;
4. Pencairan tunjangan profesi dosen dan kehormatan guru besar dibayarkan dengan dasar bukti unggahan LKD oleh para dosen tersertifikasi serta dokumen SPTJM pimpinan perguruan tinggi yang sudah sampai proses submit oleh unit BKD internal perguruan tinggi pada SIBKD;
5. Bagi dosen yang lulus sertifikasi dosen tahun 2025 untuk pemenuhan administrasi pembayaran tunjangan sertifikasi (KTP, NPWP, Buktu Tabungan) akan disampaikan pada pemberitahuan selanjutnya.
Surat resmi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
