Yth. Para Pemangku Kepentingan LLDikti Wilayah III
di Tempat
Sehubungan dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang menerangkan tugas LLDikti berupa fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas LLDikti yang memuat rincian tugas LLDikti yakni melaksanakan hubungan Masyarakat; dan
- Surat Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhadap pelaksanaan layanan publik di Unit Layanan Terpadu LLDikti Wilayahh III, Para Pemangku Kepentingan diharapkan untuk dapat menyiapkan dan mencetak ajuan berkas layanan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan;
- Seluruh pengajuan layanan publik, baik menggunakan dokumen digital maupun dokumen cetak, wajib diajukan terlebih dahulu melalui layanan persuratan LLDikti Wilayah III secara daring melalui Sistem Informasi Layanan Terpadu (SIL@T) yang dapat diakses di https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/.
- Sebagaimana huruf b, tanda terima penyerahan ajuan layanan diberikan dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui SIL@T.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Saudara dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini.