Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan Rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai surat nomor 6949/G4/WS.01.05/2024 tanggal 28 Oktober 2024, perihal hasil Audit Kinerja Entitas pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat 1.722 orang dosen yang belum memiliki Jabatan Akademik (nama dosen dapat dilihat pada laman https://elkite-lldikti3.kemdikbud.go.id/) dan terdapat 9.109 orang dosen belum tersertifikasi dan diantaranya 281 orang dosen sudah berstatus eligble (kondisi data sesuai laman https://sister.kemdikbud.go.id/ saat pemeriksaan tim Inspektorat);
- Proses usulan Jabatan Akademik Dosen pada laman https://elkite-lldikti3.kemdikbud.go.id/ kami tutup pertanggal 1 November 2024, dan bagi dosen yang sudah masuk proses usulan sebelum tanggal 1 November 2024 akan tetap kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Terkait dengan layanan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Pendidik selanjutnya kami masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024.
Berdasarkan angka 1 sampai dengan 3 di atas, terkait linimasa Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024, kami himbau kepada Saudara agar dapat mensosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024 kepada seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi masing masing.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: