Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2), dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 99 ayat (1-4), Pasal 100 ayat (1) dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah menyampaikan pelaporan proses belajar mengajar (aktivitas kuliah mahasiswa) dengan persentase pelaporan 100% pada semester Genap TA. 2023/2024 untuk seluruh program studi per tanggal 3 Oktober 2024 (daftar perguruan tinggi terlampir);
- Batas akhir sinkronisasi data laporan semester Genap TA. 2023/2024 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2024;
- Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Direktur Jenderal Dikti Ristek Kemendikbudristek;
- Dalam melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester Genap TA. 2023/2024, perguruan tinggi wajib mengisi Chekpoint pelaporan.
Berkenaan dengan informasi diatas, kami himbau kepada seluruh perguruan tinggi dapat melaporkan proses belajar mengajar dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan satu data.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: