LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pemberitahuan Akreditasi Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III

Meneruskan informasi berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA) Nomor 35/MA/LAMWISATA/XI/2025 Tanggal 10 November 2025, bahwa Majelis LAMWISATA telah resmi beroperasi sejak tanggal 18 Agustus 2025 berdasarkan ketentuan dan dasar hukum berikut.

  1. Surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20353/MPK/DT.03.02/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA);
  2. Surat dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0049/M/DT.03.02/2024 Tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan Pengakuan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA);
  3. Akta Notaris Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA) Nomor 33 Tanggal 13 September 2024;
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009124.AH.01.07 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum LAMWISATA;
  5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Standar Untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata;
  6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, kewenangan pelaksanaan seluruh proses akreditasi terhadap program-program studi di bidang pariwisata telah dialihkan kepada LAMWISATA.

Kewenangan ini mencakup proses:
1. Status Terakreditasi Sementara
2. Status Terakreditasi
3. Perpanjangan Status Terakreditasi
4. Status Terakreditasi Unggul

Surat resmi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

Scroll to Top