LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pembaruan Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)

Dalam rangka peningkatan layanan penomoran ijazah dan sertifikat nasional (PISN), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan beberapa pembaruan (update) pada aplikasi PISN sebagai berikut:

  1. Fitur pelebaran data mahasiswa yang dapat digunakan oleh perguruan tinggi untuk menarik data mahasiswa dengan angkatan masuk lebih dari 8 (delapan) tahun dan tanggal lulus lebih dari 4 (empat) tahun. Untuk memanfaatkan fitur tersebut, perguruan tinggi cukup mendatakan nomor induk mahasiswa (NIM) pada menu pelebaran data mahasiswa. Setelah didatakan, perguruan tinggi perlu menunggu kurang lebih 1×24 jam. Aplikasi PISN memberikan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Perguruan Tinggi untuk memanfaat data tersebut;
  2. Fitur validator khusus yang dapat digunakan Perguruan Tinggi untuk mendatakan validator masa studi program profesi, spesialis, dan sub spesialis sesuai ketentuan pada pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1037/B.B2/DT.00.08/2025 tanggal 2 Oktober 2025 hal Penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN). Untuk memanfaatkan fitur tersebut, perguruan tinggi cukup memasukan nilai masa studi dan mengunggah peraturan akademik. Untuk Program Studi Tenaga Medis masa studi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Fitur Application Programming Interface (API) cek eligibilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi untuk mengintegrasikan sistem internal perguruan tinggi dengan aplikasi PISN. Untuk dapat memanfaatkan fitur ini, perguruan tinggi dapat mengisi formulir pengajuan akses API pada tautan berikut https://bit.ly/FormAPIPISN. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengirimkan akses beserta dokumentasi API ke email yang didaftarkan pada formulir di atas.

Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Scroll to Top